Kementerian Ekologi Tentang Larangan Produksi Produk PU Agen Busa HCFC-141b Dan Jawaban Lain Atas Pertanyaan Wartawan-2

Nov 28, 2025 Tinggalkan pesan

Pertanyaan: Apa dasar keluarnya kedua pengumuman tersebut?

 

Jawaban: Pasal 6, ayat 1, Peraturan tentang Pengelolaan Bahan Perusak Ozon-mengatur: "Departemen ekologi dan lingkungan hidup yang berwenang di bawah Dewan Negara, sesuai dengan rencana nasional dan kemajuan fase-penghapusan bahan perusak ozon-harus, bersama dengan departemen terkait di Dewan Negara, menentukan dan mempublikasikan kategori proyek konstruksi yang membatasi atau melarang pembangunan, rekonstruksi, atau perluasan produksi atau penggunaan-bahan perusak ozon, dan merumuskan serta mempublikasikan daftar produksi, penggunaan, impor dan ekspor bahan perusak ozon-yang dibatasi atau dilarang." Oleh karena itu, Kementerian Ekologi dan Lingkungan menyiapkan dua pengumuman.

 

Pertanyaan: Apa isi utama dari kedua pengumuman tersebut?

 

Jawaban: Kedua pengumuman tersebut pada dasarnya memperjelas tiga aspek.

Pertama, perjelas waktu efektifnya. Mulai 1 Januari 2026, produksi produk gabungan polieter dan poliuretan dengan HCFC-141b sebagai bahan pembusa (kecuali produk busa poliuretan semprot) dilarang, dan produksi lemari es rumah tangga dan produk freezer dengan HFC sebagai pendinginnya dilarang. Mulai 1 Juli 2026, produksi produk busa poliuretan semprot dengan HCFC-141b sebagai bahan pembusa akan dilarang.

 

Yang kedua adalah memperjelas ruang lingkup pengendalian.Produk busa poliuretan semprot yang berlaku pada "Pengumuman Larangan Produksi Produk Poliuretan dengan 1,1-dichloro-1-Fluoroethane (HCFC-141b) sebagai Bahan Busa" mengacu pada bahan busa poliuretan dengan fungsi insulasi dan kedap air yang telah disemprotkan di lokasi, dan cakupan produk busa poliuretan semprot yang berlaku tercantum dalam lampiran dalam bentuk produk daftar standar.Produk lemari es dan freezer rumah tangga yang berlaku dalam "Pengumuman Larangan Produksi Produk Lemari Es dan Freezer Rumah Tangga dengan Hidrofluorokarbon (HFC) sebagai Refrigeran" mengacu pada kotak isolasi termal yang terdiri dari satu atau lebih ruang dan dapat dikontrol pada suhu tertentu, memiliki volume dan struktur yang sesuai untuk penggunaan rumah tangga, menggunakan konveksi alami atau konveksi paksa, dan mengonsumsi satu atau lebih energi untuk memperoleh kapasitas pendinginan sebagaimana ditentukan dalam standar nasional "Rumah Tangga dan Sejenisnya Peralatan Pendingin" (GB/T 8059-2016). Ini mencakup lemari es rumah tangga dan produk freezer yang diekspor, tetapi tidak termasuk lemari es mobil.

Yang ketiga adalah memperjelas persyaratan pengawasan dan inspeksi.Departemen ekologi dan lingkungan yang kompeten di semua tingkatan harus mendesak dan membimbing perusahaan untuk menerapkan peraturan di atas dengan cermat, dan secara efektif melakukan pekerjaan dengan baik dalam menghilangkan HCFC-141b untuk penggunaan bahan pembusa dalam industri produk poliuretan dan HFC untuk penggunaan zat pendingin dalam industri lemari es dan freezer rumah tangga.Bagi perusahaan yang melanggar peraturan tersebut di atas, departemen ekologi dan lingkungan yang berwenang harus, bersama dengan Departemen departemen terkait, memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Pertanyaan: Bagaimana cara mempromosikan implementasi kedua pengumuman tersebut secara efektif?

Jawaban: Pertama, lakukan publisitas dan interpretasi dengan baik. Melalui berbagai formulir online dan offline, asosiasi industri gabungan akan mempublikasikan latar belakang dan persyaratan dari kedua pengumuman tersebut kepada perusahaan, dan memperjelas persyaratan manajemen. Yang kedua adalah melaksanakan pelatihan dan bimbingan, memperkuat pelatihan departemen dan perusahaan ekologi dan lingkungan yang kompeten di semua tingkatan, mempromosikan teknologi alternatif yang ramah lingkungan dan rendah{{2}karbon, dan memberikan panduan tepat waktu terhadap permasalahan yang ada di perusahaan. Yang ketiga adalah memperkuat pengawasan dan inspeksi. Departemen lingkungan ekologi yang kompeten di semua tingkatan harus memperkuat pengawasan dan inspeksi sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang relevan, menyelidiki dan menangani pelanggaran kedua pengumuman tersebut sesuai dengan hukum, dan memastikan penerapannya.